​Pendirian Cucian Pasir Silika: Warga Menolak, Bupati Tuban Diminta tak Keluarkan Ijin

​Pendirian Cucian Pasir Silika: Warga Menolak, Bupati Tuban Diminta tak Keluarkan Ijin Surat pernyataan menolak pendirian pengelolan pasir kuarsa dari warga Dusun Kradenan, RT 04/ RW 02 Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tuban. foto: BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pendirian tempat pengelolaan cucian pasir kuarsa (silica) di tengah kampung Dusun Kradenan, RT 04/ RW 02 Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tuban, ternyata tetap dilanjut. Pengusaha tetap nekat mendirikan tempat pencucian pasir di tengah kampung meskipun dikecam berbagai elemen masyarakat.

Aktivis lingkungan dan Pecinta Alam Tuban, Ainul Muzamil kepada bangsaonline.com mengatakan bahwa masyarakat sudah melancarkan protes karena pendirian pengelolaan cucian pasir itu dianggap akan berdampak buruk. Selain efek debu berhamburan, suara mesin saat proses pencucian dapat mengganggu masyarakat. Bahkan, sumber mata air di lingkungan tersebut akan berkurang karena tersedot untuk proses pencucian pasir.

“Belum lagi limbah pencucian pasir silika yang berbahaya. Kami minta Bupati Tuban jangan sampai mengeluarkan ijin atas pendirian pabrik tersebut, karena sangat mengganggu masyarakat,” pinta Ainul Muzamil, Minggu (27/12)

Bupati Tuban, H. Fathul Huda, lanjut Muzamil, diminta meninjau ulang ijin pendirian pencucian pasir kuarsa tersebut. Meskipun CV. Arzakkafah selaku pengelola pasir sudah mendapatkan ijin dari Kepala Desa dan Camat setempat.

"Jangan sampai bupati kecolongan dengan ijin yang diajukan. Berdasarakan temuan di lapangan ada yang tidak beres terkait proses mendapatkan ijin dari masyarakat. Sesuai surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang dibuat CV Arzakkafah hanya ada 8 tanda tangan. Namun, 4 bubuhan tanda tangan tersebut tidak berasal dari warga setempat, melainkan warga luar Dusun Kradenan RT 04/ RW 02, Kecamatan Bancar, Tuban," ungkap Muzamil.

“Berarti ini menunjukkan ketidakberesan terkait perijinan, padahal seharusnya ada persetujuan dari warga sekitar, bukan malah dari warga luar atau pun segilintir orang,” imbuhnya.

Temuan lain, lanjut Muzamil, dalam mendapatkan ijin, pihak CV. Arzakkafah tidak mengumpulkan dan meminta persetujuan semua warga sekitar. "Buktinya, warga banyak yang tidak mengetahui terkait pendirian pengelolaan pasir tersebut," kata Muzamil.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO