Ringkasan Berita
- Serapan anggaran APBD Gresik triwulan III 2026 rata-rata mencapai 70%, namun kinerja pendapatan khususnya dari sektor pajak BPHTB dan retribusi parkir masih di bawah target.
- Target pendapatan BPHTB sebesar Rp75 miliar baru terealisasi Rp25 miliar, terhambat oleh disahkannya Perda RTH yang menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dalam investasi lahan.
- Total pendapatan APBD 2026 diproyeksikan Rp3,202 triliun, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (Rp1,621 triliun) dan transfer (Rp1,580 triliun), dengan sisa waktu 3 bulan untuk mencapai target.
- DPUTR dan DCKPKP diminta melakukan mapping program fisik yang baik agar realisasi program mencapai 100% dan pengawasan diperketat untuk mencegah proyek tak tuntas meski anggaran telah ditutup.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan menyampaikan, badan angaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat membahas realisasi pelaksanaan APBD hingga triwulan III tahun 2026, Kamis (8/10/2026).
"Hasil evaluasi realisasi APBD triwulan III hingga 30 September 2026, progres kinerja pelaksanaan APBD di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) on progress, rata-rata serapan sudah 70 persen, begitu juga kinerja pendapatan," ucap Mujid kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (9/10/2026).
Namun demikian, kinerja pendapatan di sejumlah sektor harus ditingkatkan. Sebab, ada yang belum memenuhi target. Antara lain, di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Dinas Perbungan (Dishub).
"Di BPPKAD, kinerja pendapatan dari sektor pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Dishub dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) masih rendah, harus ditingkatkan," tutur Mujid.
Menurutnya, Ketua TAPD Pemda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, dalam pembahasan mengungkapkan bahwa pendapatan BPHTB hingga akhir September baru masuk Rp25 miliar dari target Rp75 miliar. Kendalanya di antaranya adanya Perda Tata Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang baru disahkan pada bulan Agustus dan belum siap pelaksanaannya.
"Sehingga, banyak pelaku usaha yang sudah dan akan beli lahan untuk industri belum bisa lakukan investasi, karena masih harus melihat mana lahan-lahan yang diperbolehkan untuk industri sesuai ketentuan perda. Karena dalam regulasi tersebut ada lahan sawah dilindungi (LSD) yang tetap masuk kawasan hijau yang tak bisa diotak-atik, sehingga kemungkinan target BPHTB tak terpenuhi tahun ini," bebernya.
Ia menjelaskan bahwa kekuatan pendapatan pada APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp3,202 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,621 triliun, pendapatan transfer Rp1,580 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah nol rupiah.
"Walaupun lain-lain pendapatan yang sah targetnya nol, namun hingga 30 September ada pendapatan masuk Rp50 juta," jelas Mujid.
Lebih jauh, Mujid menyatakan bahwa OPD yang mendapatkan tugas kinerja anggaran dan pendapatan masih memiliki waktu untuk merealisasi target hingga tercapai 100 persen. Masih ada waktu 3 bulan hingga tutup buku anggaran pada akhir Desember 2026.
Karena itu, Mujid meminta kepada masing-masing OPD khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Dinas Cipta Karya Kawasan Perumahan dan Permukiman (DCKPKP) yang mendapatkan tugas merealisasikan program fisik, agar lakukan mapping program dengan baik sehingga semua program yang telah disepakati dengan dewan terealasi 100 persen.
"Baik DPUTR, CKPKP dan OPD lain harus bisa mapping pelaksanaan program yang telah disepakati pada tahun 2026. Sehingga capaianya pada akhir tahun anggaran bisa 100 persen sesuai target," pintanya.
Ia juga meminta agar dalam pelaksanaan kegiatan fisik, pengawasannya diperketat agar tidak kembali terulang proyek belum tuntas meski sudah tutup pengunaan keuangan APBD. (hud/msn)










