Bayi Ditemukan Tewas di Belakang Rumah, Polres Kediri Tetapkan Pasangan Kekasih Tersangka

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Penemuan jasad bayi laki-laki di belakang rumah warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, mengungkap dugaan pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan.

Jasad bayi ditemukan di belakang pekarangan rumah warga di Jalan Romo, Desa Gedangsewu, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (5/10/2026).

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah TW (23), perempuan warga Desa Tunglur, Kecamatan Badas, dan DA (22), laki-laki warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pare. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa jasad bayi tersebut berkaitan dengan kehamilan TW.

Kapolres Kediri AKBP Muh. Wahyudin Latif mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, TW dan DA telah berpacaran sekitar dua tahun. Keduanya juga telah merencanakan pernikahan pada Januari 2027.

Namun, lanjut Kapolres, selama menjalin hubungan, TW diketahui hamil. Polisi menyebut keduanya kemudian khawatir kehamilan tersebut diketahui keluarga.

"Motifnya karena mereka belum siap menikah dan takut keluarga mengetahui kehamilan tersebut," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

Menurut Kapolres, proses persalinan berlangsung di rumah TW di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, bukan di lokasi jasad bayi ditemukan.

Pada Jumat (2/10) sekitar pukul 22.00 WIB, TW mulai mengalami kontraksi. Ia kemudian menghubungi DA melalui video call untuk meminta ditemani.

Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, telepon DA kehabisan baterai sehingga komunikasi terputus.

Sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (3/10), TW melahirkan seorang bayi laki-laki seorang diri di kamar mandi rumahnya. Bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup dan sempat menangis.

Kapolres menjelaskan, bayi tersebut kemudian diduga dibunuh oleh TW setelah proses persalinan.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah itu, TW memotong tali pusar menggunakan gunting yang telah disiapkan. Jasad bayi kemudian dibersihkan, dibungkus dengan kain hijab, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.

TW lalu memberitahu DA melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya telah melahirkan dan bayi tersebut telah meninggal.

Masih menurut Kapolres, jasad bayi sempat disimpan di rumah TW sebelum akhirnya diambil DA. Pada Minggu (4/10) sekitar pukul 10.00 WIB, DA datang ke rumah TW dan membawa jasad bayi tersebut ke rumahnya di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Sekitar pukul 19.00 WIB, DA kemudian menguburkan jasad bayi di belakang rumah.

"Sehari kemudian, jasad bayi ditemukan warga di lokasi tersebut," ujar Kapolres.

Penemuan jasad tersebut kemudian membuka rangkaian perkara hingga polisi mengungkap proses kelahiran dan kematian bayi tersebut.

Kapolres Kediri mengatakan, keterlibatan DA dalam perkara tersebut tidak hanya sebatas membawa dan menguburkan jasad bayi.

"Ada upaya membunuh bayi, dua-duanya. Penyertaan dua-duanya saling menguatkan dan dua-duanya memiliki niat yang sama," ucap Kapolres.

Dikatakan Kapolres, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kantong plastik hitam, pakaian yang digunakan TW saat melahirkan, jaket warna krem, gunting yang diduga digunakan untuk memotong tali pusat, sepeda motor Honda Vario, kain hijab, serta dua telepon seluler.

"Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mencantumkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Ditegaskan Kapolres, saat ini penyidikan atas kasus tersebut masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa hingga jasad bayi ditemukan di Gedangsewu. (uji/van)