KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Sekitar 200 pedagang dari Pasar Pahing, Pasar Bandar, dan Pasar Bawang kembali menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Kediri, Senin (28/9/2026) sore.
Para pedagang menyampaikan tuntutan agar dapat berjualan dengan tenang tanpa dibebani aturan yang dinilai belum jelas. Sejumlah spanduk dan poster bernada satire juga dipasang di lokasi aksi.
“Stop Bikin Gaduh, Para Pedagang Mau Jualan.”
“Jangan Menunggu Pasar Mati Dulu Baru Bertindak.”
Demonstrasi tersebut merupakan aksi kedua yang dilakukan para pedagang. Mereka bahkan menyiapkan langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Supriyo, Dewan Pengawas LSM Saroja sekaligus perwakilan Kantor Hukum Shinta & Partner.
Yunus, salah satu pedagang Pasar Bandar, mengatakan terdapat tiga persoalan utama yang menjadi tuntutan pedagang.
Pertama, terkait portal masuk pasar. Pedagang meminta portal tersebut dicabut karena dinilai menghambat akses masyarakat dan berdampak terhadap jumlah kunjungan pembeli.
Kedua, persoalan retribusi. Pedagang meminta transparansi terkait pengelolaan uang retribusi yang selama ini dipungut dari aktivitas perdagangan.
"Ketiga, status kios. Pedagang meminta kejelasan mengenai perubahan status kios dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sistem sewa, termasuk dasar aturan dan formulasi tarifnya," kata Yunus.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, yang menemui langsung para pedagang mengatakan portal pasar akan dibuka kembali.
“Sambil menunggu proses digitalisasi dan sosialisasi ke masyarakat, portal kami buka. Masyarakat bisa masuk dan parkir seperti biasa, baru kemudian membayar saat parkir,” kata Luthfi di hadapan pedagang.
Djauhari mengatakan, dengan keputusan tersebut masyarakat untuk sementara dapat kembali masuk dan memarkir kendaraan menggunakan mekanisme sebelumnya. Kebijakan itu berlaku sembari menunggu proses digitalisasi dan sosialisasi.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Supriyo mengatakan, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibahas lebih mendalam.
Persoalan tersebut meliputi besaran sewa kios, tunggakan lama, formulasi tarif, hingga legalitas perubahan status HGB menjadi sewa.
“Tuntutan pencabutan portal sudah disepakati. Namun untuk urusan nilai sewa, formulasi tarif yang pas, hingga penyelesaian tunggakan lama, kita akan bentuk tim kajian khusus,” ujarnya.
Menurut Supriyo, pihaknya juga akan meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Kediri dalam pembahasan persoalan tersebut.
“Kami juga akan meminta pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri Kediri agar ada jalan keluar yang win-win solution dan transparan bagi semua pihak,” katanya.
Supriyo berharap seluruh persoalan administrasi dan tata kelola pasar dapat mulai dituntaskan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. (uji/van)










