GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang seleksi terbuka (selter) jabatan sekretaris daerah (sekda), sejumlah pejabat eselon II di Gresik dipastikan tidak bisa mendaftar karena terbentur aturan batas usia. Ketentuan itu diatur dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023, yakni maksimal 58 tahun saat pengangkatan.
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyebut beberapa pejabat yang tidak bisa ikut selter antara lain Kepala Bappeda, Edi Hadisiwoyo; Kepala Diskoperindag, Darmawan; Kepala DPMD, Abu Hassan; Kepala Dishub, Khusaini; serta Kepala Dispendukcapil, M. Hari Syawaludin.
Sebaliknya, sejumlah pejabat yang memenuhi syarat usia di antaranya Kepala BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya; Kepala DPMPTSP, AM Reza Pahlevi; dan Kepala BKPSDM, Agung Endro.
Kemudian, ada Kepala Satpol PP, Agustin Halomoan Sinaga; Kepala Inspektorat, Achmad Hadi; Kepala Dispendik, S Hariyanto; Kepala Disparekrafbudpora, Saifudin Ghozali; Asisten I, Suprapto; dan Kepala Kesbang, Nanang Setiawan.
“Sejumlah pejabat tidak bisa ikut mendaftar karena pada 2027 dan 2028 memasuki masa pensiun usia 60 tahun. Dengan demikian, saat selter usia mereka sudah 58 bahkan ada yang 59,” kata Agung kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan, selter sekda akan dibuka karena Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman memasuki masa pensiun per 1 November 2026. Proses seleksi diperkirakan berlangsung hingga tiga bulan, namun jadwal resmi masih menunggu instruksi Bupati Gresik.
“Kalau Pak Bupati perintahkan, selter sekda langsung kami buka,” ucapnya.
Apabila hingga 1 November belum ada sekda definitif, maka jabatan sekda akan diisi pelaksana tugas (Plt) yang merangkap jabatan eselon II lain.
“Kalau hingga Pak Washil pensiun belum ada penggantinya, akan ditunjuk Plt sekda,” kata Agung. (hud/mar)










