BANGSAONLINE.com - Ditjen PPHU Kemenhaj memblokir akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik 2 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Langkah tegas itu diambil untuk melindungi hak jemaah, serta mencegah kerugian lebih lanjut akibat pelanggaran operasional. Pemblokiran terhadap PT JGroup Amanah Wisata dilakukan setelah laporan penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember.
Travel tersebut terbukti tidak memberangkatkan jemaah sesuai jadwal akhir Agustus 2026 meski biaya telah dilunasi, serta meminta tambahan biaya dengan mengalihkan penanganan ke pihak lain. Sedikitnya 19 jemaah lain juga dirugikan karena gagal memperoleh refund.
Sedangkan PT Annisa Ahmada Travelindo dikenai sanksi atas penelantaran 82 jemaah di Arab Saudi, dan kegagalan memberangkatkan 282 jemaah di tanah air dalam waktu 2x24 jam.
Travel ini juga mengingkari Berita Acara Kesepakatan 13 September 2026 yang mewajibkan pemberangkatan bertahap pada 15, 17, dan 18 September.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menegaskan pemblokiran akses Siskopatuh merupakan tindakan administratif darurat.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jemaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (20/9/2026).
Ia menekankan, kedua penyelenggara wajib menuntaskan hak-hak jemaah terdampak. Apabila pelanggaran berulang, Kemenhaj tidak segan menjatuhkan sanksi lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional.
Pemerintah juga berkomitmen mengawal proses ganti rugi serta mengimbau masyarakat memastikan legalitas travel melalui Siskopatuh sebelum melakukan pembayaran.
Kemenhaj menegaskan bakal memperketat pengawasan, dan menindak tegas travel umrah yang terbukti mengabaikan kewajiban serta merugikan jemaah. (msn/mar)










