TUBAN, BANGSAONLINE.com - Guna mencegah aksi balap liar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tuban menggelar penindakan lalu lintas dengan metode hunting system sejak Sabtu (5/9/2026) malam hingga Minggu (6/9/2026) dini hari. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Kompol Elang Prasetyo.
Patroli tersebut berfokus pada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) serta terindikasi kuat akan digunakan untuk balap liar.
"Dari penindakan secara hunting system ini petugas berhasil mengamankan 42 kendaraan motor yang tidak standar," jelas Kasi Humas Polresta Tuban, Iptu Mokhamad Iksan.
Iksan menegaskan, pemantauan dan penindakan ini menyasar pelanggaran yang meresahkan warga sekaligus memicu kecelakaan lalu lintas. Penertiban ini juga difokuskan untuk menjaga kondusivitas jalan raya dari ancaman balap liar.
"Yang pasti kami juga mengantisipasi terjadinya aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar," paparnya.
Para pemilik kendaraan dapat mengambil kembali unit motor yang disita setelah mengikuti proses sidang di pengadilan pada 18 September 2026 mendatang. Namun, petugas menetapkan syarat mutlak sebelum kendaraan diserahterimakan.
"Kalau mau diambil ya kendaraan harus terlebih dahulu dikembalikan atau dipasang sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku, sebelum dapat diambil," tegasnya.
Pihak kepolisian berharap razia ini memberikan efek jera serta menjadi sarana edukasi bagi para pengendara agar tidak memodifikasi kendaraan yang melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan publik.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan serta spesifikasi teknis yang telah ditentukan," bebernya. (wan/rev)




