Ringkasan Berita
- PT YTL mengembalikan Rp696,07 juta ke kas negara sebagai pengganti kerugian akibat penggunaan solar bersubsidi untuk 27 kendaraan operasionalnya di PLTU Paiton sepanjang 2024–2025.
- Perusahaan mengaku tidak mengetahui pelarangan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan operasional berdasarkan Perpres Nomor 191 dan dinilai kooperatif oleh Kejaksaan.
- Kasus ini mengungkap celah dalam sistem verifikasi MyPertamina, di mana pendaftaran STNK perusahaan bisa lolos dan mendapatkan akses QR Code untuk pembelian solar subsidi.
- Pengembalian dana dinilai belum cukup untuk menghentikan pengusutan hukum, dengan desakan agar Kejari mengungkap mekanisme pengadaan, instruksi manajemen, dan pihak yang bertanggung jawab.
- Penerapan asas praduga tak bersilah tetap ditegaskan, sementara PT YTL memilih belum memberikan keterangan resmi karena merasa persoalan di luar kewenangannya.
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Perkara dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh PT YTL di PLTU Paiton kembali menjadi sorotan setelah perusahaan tersebut mengembalikan Rp696,07 juta ke kas negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengonfirmasi pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan langsung oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu ke Kas Negara.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo menjelaskan, sepanjang 2024–2025 terdapat 27 kendaraan operasional PT YTL yang terdaftar dalam aplikasi MyPertamina dan memperoleh QR Code.
Pihak PT YTL, menurut Anggidigdo, mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan operasional perusahaan dilarang menggunakan solar bersubsidi berdasarkan Perpres Nomor 191.
Anggidigdo menilai PT YTL bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana berdasarkan hasil perhitungan maksimal dari Pertamina yang mencapai 56.994 liter BBM.
Perkara tersebut sekaligus mengungkap adanya celah dalam sistem verifikasi MyPertamina yang memungkinkan pendaftaran STNK atas nama perusahaan lolos dan memperoleh akses pembelian BBM bersubsidi.
Namun, pengembalian dana tersebut dinilai belum cukup oleh kalangan hukum untuk menghentikan pengusutan perkara.
Advokat Alperen Law Firm, Muhammad Hasan Basri mendesak Kejari Probolinggo untuk tetap mengusut perkara tersebut secara tuntas guna mengungkap mekanisme pengadaan, instruksi manajemen, serta pihak yang paling bertanggung jawab.
Hasan mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana dan meminta agar perkara tersebut tidak menjadi preseden bahwa pelanggaran hukum dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang setelah diketahui.
Meski demikian, Hasan menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah agar korporasi tidak terburu-buru dinyatakan bersalah sebelum seluruh unsur pidana terbukti secara sah.
Sementara itu, pihak PT YTL melalui Manajer Site Service Departemen Wasito Edi memilih belum memberikan keterangan resmi karena merasa persoalan tersebut bukan kewenangannya. (ndi/van)




