MADIUN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan program “Jempol Mas Har” untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan digelar di Ruang Rapat Retno Dumilah, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun, Senin (10/8/2026).
Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Jadi (dr. Pur), memaparkan tiga pilar implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 yang merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam kesempatan tersebut, program Jempol Mas Har juga diluncurkan secara resmi.
Menurutnya, terdapat sejumlah penyempurnaan penting dalam regulasi terbaru tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu penyelesaian pelayanan perizinan sesuai kategori usaha.
“Kalau sudah ditetapkan waktunya, ada penerapan fiktif positif. Ketika waktunya sudah terlewati tetapi suratnya belum terbit, dengan sendirinya izin itu berlaku,” jelas dr. Pur.
Selain SLA, penyempurnaan juga menyangkut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Ia menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap kode KBLI dalam sistem OSS agar tidak terjadi kesalahan dalam proses perizinan.
“Pintu masuknya di OSS ada lima digit yang harus betul-betul disosialisasikan dan dipahami supaya pengusaha tidak salah,” lanjutnya.
Melalui program Jempol Mas Har, Pemkab Madiun ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan sekaligus mendorong keberanian masyarakat untuk membuka dan mengembangkan usaha.
“Prinsipnya, jangan takut untuk berusaha. Memiliki ide apa pun, segera sharing. Kabupaten Madiun mempermudah perizinan usaha apa pun melalui program Jempol Mas Har,” tandasnya.
Untuk mengoptimalkan program tersebut, DPMPTSP tidak hanya memberikan pelayanan di kantor.
Petugas juga akan turun langsung ke tengah masyarakat melalui pola pelayanan jemput bola sehingga masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan perizinan secara lebih cepat, mudah, dan dekat. (dro/van)










