Ironi Republik Pseudo Merdeka

Oleh : Firman Syah Ali

Aktivis 98/Aktivis NU/Aktivis Olahraga/Aktivis Nasab Walisongo

Masuk gang rumah saya yang sempit dan sederhana tiba-tiba banyak umbul-umbul, saya baru sadar kalau ini sudah masuk bulan Agustus, bulan Kemerdekaan Indonesia, bulan lomba-lomba, bulan di mana jalan raya sering macet dengan aneka ragam kegiatan dan perlombaan, terutama latihan dan lomba gerak jalan yang sering bikin lalu lintas macet, bahkan kadang ambulance-pun tiada berdaya.

Ya, ​setiap bulan Agustus kita memperingati hari kemerdekaan bangsa dengan berjuta ekspresi. Namun, secara sosio-ekonomi, terbebasnya suatu bangsa dari cengkeraman penjajah fisik secara de jure tidak auto menjamin tercapainya kedaulatan penuh secara de facto. 

Catatan awal Agustus ini mencoba untuk mengkaji dikotomi antara kemerdekaan dan kedaulatan dengan menyoroti contoh kontemporer dari fenomena neokolonialisme, serta membedah kondisi riil negara kita saat ini dalam beberapa aspek.

​Kemerdekaan sering kali disalahartikan sebagai titik kuliminasi dari sebuah perjuangan bangsa. Faktanya, dalam pergaulan internasional dan sosio-ekonomi global, kemerdekaan de jure hanyalah pintu gerbang menuju perjuangan yang lebih kompleks, yaitu mewujudkan kedaulatan penuh secara de facto.

​Kemerdekaan berarti hilangnya kekuasaan asing secara hukum ketatanegaraan di suatu wilayah. Sebaliknya, kedaulatan mencakup hak penuh suatu negara untuk berdikari, mulai dari kekayaan alam, kebijakan fiskal, arah pembangunan, hingga ketahanan digital, tanpa intervensi atau subordinasi dari kekuatan asing, aseng maupun asong.

​Dalam World-Systems Theory yang dikemukakan oleh Immanuel Wallerstein, dunia terbagi menjadi negara inti, semi-periferi, dan periferi. Negara-negara berkembang yang baru merdeka sering kali terjebak dalam posisi periferi, di mana mereka secara de jure merdeka, namun secara de facto tetap bergantung pada negara-negara inti. ​Gejala ini disebut oleh Presiden pertama RI, Soekarno, sebagai bahaya neokolonialisme, bentuk penjajahan gaya baru di mana kontrol tidak lagi dilakukan melalui melalui hukum dan militer, melainkan melalui sosio-ekonomi dan teknologi.

​Untuk memahami bagaimana kemerdekaan bisa terpisah dari kedaulatan, kita dapat melihat beberapa contoh di kancah internasional. Sejumlah negara di Afrika Barat dan Tengah, seperti Benin, Burkina Faso, dan Mali, telah merdeka secara de jure selama lebih dari enam dekade. Namun, mereka masih menggunakan mata uang CFA Franc yang dicetak di Prancis, di mana cadangan devisa mereka harus disetorkan ke Bank Sentral Prancis. Ini adalah contoh nyata di mana kedaulatan moneter tergerus meski bendera nasional berkibar megah. 

Contoh lain dari negara merdeka namun tidak berdaulat adalah Palestina, Kosovo, Sahrawi, Taiwan dan Siprus Utara.

​Negara kita selama ini telah menunjukkan kemajuan signifikan, namun ujian kedaulatan multidimensional tetap menjadi tantangan besar. Terdapat beberapa pilar utama kedaulatan Indonesia yang harus kita perjuangkan.

​Pertama, Kedaulatan Modal.
​Kebijakan hilirisasi komoditas mineral, seperti nikel dan tembaga, merupakan langkah strategis untuk keluar dari kutukan bahan mentah. Indonesia tidak lagi sekadar mengekspor tanah berharga murah, melainkan mengolahnya di dalam negeri. Namun, Kepemilikan teknologi pengolahan dan dominasi modal asing memunculkan dilema. Apakah kekayaan ini benar-benar dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, atau sekadar memindahkan lokasi eksploitasi dari luar negeri ke dalam kawasan industri domestik yang dikuasai korporasi global?

​Kedua, Kedaulatan Pangan dan Energi.
​Perubahan iklim global dan instabilitas rantai pasok internasional akibat konflik geopolitik menempatkan ketahanan pangan dan energi sebagai tolok ukur kedaulatan riil. Kondisi excisting Indonesia berupa ketergantungan pada impor komoditas tertentu, seperti pangan pokok atau bahan bakar minyak,  menunjukkan bahwa kedaulatan ekonomi masih rentan terhadap guncangan eksternal. Negara yang perut rakyatnya masih bergantung pada pasar global belum sepenuhnya berdaulat. 

Ketiga, Kedaulatan Digital dan Ancaman Imperialisme Data.
​Di era kecerdasan buatan dan ekonomi digital, batas teritorial fisik bukan lagi satu-satunya benteng pertahanan. Dominasi perusahaan teknologi raksasa multinasional dalam menguasai data warga negara Indonesia menimbulkan kerentanan baru. Kedaulatan siber dan perlindungan data pribadi menjadi medan juang baru yang sama pentingnya dengan pertempuran fisik pada era kolonial.

Kajian tiga contoh kedaulatan di atas hanyalah sebagian aspek yang saat ini tergerus dan terkooptasi oleh kekuatan asing, aseng dan asong. Aspek lainnya tentu masih banyak dan perlu tulisan yang lebih panjang untuk mengkajinya satu per satu.

​Renungan awal Agustus di atas membawa kita pada kesadaran kritis bahwa merdeka adalah panggilan sejarah, tetapi berdaulat adalah hasil perjuangan berkesinambungan. Indonesia memang merdeka secara de jure, namun tugas sejarah generasi saat ini dan mendatang adalah memastikan bahwa kemerdekaan tersebut bermetamorfosis menjadi kedaulatan yang seutuhnya, di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, agar kita bisa merdeka dan berdaulat penuh secara de facto, bukan sekadar pseudo merdeka.