Misteri Alasan Pemerintah Tak Bentuk Tim Pencari Fakta Ijazah Jokowi, Prabowo Diuntungkan?

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Anggota tim investigasi independen Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso, menilai pemerintah tidak membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Lukas mengatakan, berdasarkan analisis politiknya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai diuntungkan dengan terus bergulirnya polemik tersebut sehingga tidak mengambil langkah membentuk tim pencari fakta.

"Ya, ada dua yang kalau ini tafsir politis ya atau ya karena sebenarnya pemerintahan Presiden Prabowo kan mengambil untung dari isu ini. Sengaja membiarkan, tidak cawe-cawe dan tidak merasa perlu untuk misalnya membentuk apa tim fact finding," ujarnya.

Menurut Lukas, dalam praktik demokrasi, persoalan yang menyita perhatian publik dan berkaitan dengan kepentingan negara umumnya ditangani melalui pembentukan tim pencari fakta.

Namun, hal itu dinilai tidak dilakukan karena Prabowo memandang Jokowi beserta kelompok politiknya sebagai pesaing utama.

Dengan kondisi tersebut, kata dia, polemik mengenai dugaan ijazah palsu terus bergulir dan tetap menjadi isu yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak.

"Dan itu dengan terus dibiarkan kelompok-kelompok yang mempertanyakan itu untuk terus menyerang kan isunya terus hidup," tandasnya.

Sementara itu, perkembangan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi kini memasuki tahap persidangan pidana terhadap para tersangka, bersamaan dengan proses akhir gugatan perdata dan sengketa informasi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi dinyatakan sah sehingga proses hukum berlanjut.

Di sisi lain, perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melewati agenda pembacaan dakwaan serta tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Melalui kuasa hukumnya, Jokowi menyatakan siap hadir langsung dalam persidangan pada tahap pembuktian.

Ia juga berencana membawa seluruh dokumen pendidikan asli, mulai dari ijazah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).