PT Pos Indonesia membuka layanan pengiriman barang kargo untuk jemaah haji. (Foto: MCH 2026)
Setiap paspor jemaah mendapatkan fasilitas pembebasan pajak untuk maksimal dua kali pengiriman.
"Satu paspor itu dibebaskan pajak itu untuk dua pengiriman saja," katanya.
Bagi jemaah yang berangkat bersama pasangan, fasilitas bebas pajak tersebut dapat dimanfaatkan hingga empat kali pengiriman.
Pengiriman yang melebihi batas ketentuan tetap dapat dilakukan, tetapi akan dikenakan bea cukai sesuai peraturan yang berlaku.
Tarif pengiriman reguler ditetapkan sebesar 23 riyal Arab Saudi per kilogram.
Biaya pengiriman ke wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dipatok sebesar 25 riyal Arab Saudi per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




