Nuzran Joher
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Ombudsman RI mendesak pembenahan menyeluruh tata kelola pelayanan publik dan kepatuhan administrasi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher mengatakan, langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di kedua institusi tersebut.
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
- Setop Sementara Bangun Dapur MBG Baru, BGN Bakal Libatkan Kantin Sekolah
- Efisiensi Anggaran, BGN Stop Sementara Pendaftaran Dapur MBG Baru
- Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Atas Dugaan Jual Beli Titik SPPG
"Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu. Namun, sangat disayangkan saran-saran perbaikan dan mitigasi konflik kepentingan tidak diindahkan secara maksimal di lapangan," kata Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Nuzran, Ombudsman sebelumnya telah menyerahkan hasil kajian Rapid Assessment terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada BGN pada September 2025.
Ia juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan Ombudsman bersifat independen, termasuk dalam merespons berbagai dinamika internal yang berkembang terkait pengawasan program MBG.
Selain persoalan tata kelola program pemerintah, Ombudsman turut menyoroti pelayanan keimigrasian, khususnya terkait pengawasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Nuzran menyebut kerentanan dalam sistem pelayanan tersebut bukan persoalan baru. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis Layanan Kewarganegaraan, Ombudsman menemukan sejumlah celah administratif yang bersifat sistemik dan telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait.
Ombudsman juga menilai masih minimnya sarana dan prasarana pengaduan bagi WNA di kantor-kantor imigrasi menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membatasi akses pengawasan publik sekaligus membuka peluang terjadinya intimidasi, pelayanan yang tidak profesional, hingga praktik pungutan tidak resmi.
Karena itu, Ombudsman meminta Kemenimipas menyediakan sarana dan prasarana pengaduan yang memadai bagi WNA di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Nuzran menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar pelayanan publik merupakan instrumen penting untuk memastikan program-program prioritas pemerintah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam waktu dekat, Ombudsman juga berencana menggelar rapat koordinasi secara langsung dengan BGN untuk memperoleh informasi terkini terkait tata kelola lembaga tersebut.
Selain itu, Ombudsman akan berkoordinasi dengan pimpinan baru BGN guna memetakan dan menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




