Pabrik Sepatu di Beji Pasuruan Diduga Jadi Lokasi Penjualan Tanah Urug

Pabrik Sepatu di Beji Pasuruan Diduga Jadi Lokasi Penjualan Tanah Urug Pabrik sepatu di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang diduga menjadi lokasi penjualan tanah urug.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aktivitas tak lazim diduga berlangsung di kawasan pabrik sepatu PT Sung Hyun Indonesia di Kecamatan Beji. Perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang dikenal sebagai produsen alas kaki ekspor itu disebut-sebut menjadi lokasi pengeluaran dan penjualan tanah urug kepada masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyatakan, tanah hasil urukan dari dalam area pabrik di Dusun Pajejeran, Desa Gunung Gangsir, dijual menggunakan dump truk dengan harga sekitar Rp600 ribu per muatan. Seorang sopir dump truk asal Ngoro mengaku rutin mengambil tanah dari lokasi tersebut. 

“Iya mengambil di Sung Hyun. Per dump truk Rp600 ribu, bayarnya ke operator,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Sopir itu menambahkan, biaya Rp600 ribu sudah termasuk urusan akses keluar-masuk. Ia mengatakan, “Masalah satpam itu urusan saya."

Temuan ini menimbulkan tanda tanya karena PT Sung Hyun Indonesia selama ini diketahui hanya bergerak di sektor manufaktur alas kaki dan tidak memiliki usaha terkait pengerukan atau penjualan material tanah urug.

Sementara itu, Kapolsek Beji, AKP Sukiyanto, menyatakan baru menerima informasi tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Terima kasih informasinya. Nanti kami lidik. Ini diperjualbelikan ke masyarakat mana ya?” katanya.

Dugaan jual beli tanah urug berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti dilakukan tanpa izin. 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mengatur bahwa penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau surat izin penambangan batuan (SIPB) dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan yang mengubah bentang alam wajib memenuhi persetujuan lingkungan serta kesesuaian tata ruang sesuai regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Sung Hyun Indonesia. 

Polisi masih mengumpulkan informasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan sah atau mengarah pada pelanggaran hukum. (maf/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO