Prof. Dr. Moh. Mahfud MD saat memberi kuliah umum di hadapan ribuan santri Lirboyo. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mantan Menko Polhukam, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, hadir sebagai pembicara utama dalam kuliah umum yang digelar oleh Ma'had Aly Hidayatul Mubtadiin Lirboyo. Agenda ini berlangsung di Aula Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Senin (8/6/2026).
Kuliah umum yang menyedot perhatian ribuan santri ini mengangkat tema besar: “Sejarah Intelektual UUD 1945: Pergulatan Gagasan Para Founding Fathers hingga Amandemen Konstitusi.”
BACA JUGA:
- Mahfud MD dalam Haul Kiai Agung Rabah Pamekasan: Semoga Berkontribusi terhadap Kemajuan Indonesia
- Respon Wacana Sebagai Tuan Rumah Muktamar NU ke-35, Ponpes Lirboyo: Insyallah Siap
- Liburan Tiba, 17.300 Santri Pesantren Lirboyo Pulang Kampung
- Mahfud MD: Penegakan Hukum Adil Fondasi Kokohnya Kebangsaan Indonesia
Dalam pemaparannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak lahir dari ruang hampa atau sekadar didorong oleh semangat lepas dari penjajahan. UUD 1945 lahir dari sebuah proses pergulatan intelektual yang sangat panjang, mendalam, dan berkelas oleh para pendiri bangsa (founding fathers).
Menurut Prof. Mahfud, perdebatan sengit dan pertukaran gagasan yang dinamis di forum-forum seperti BPUPKI, Panitia Sembilan, hingga PPKI, justru menjadi bukti matangnya kedewasaan politik para tokoh bangsa saat itu. Forum tersebut menjadi ruang dialog yang mempertemukan berbagai spektrum ideologi mengenai dasar negara dan sistem ketatanegaraan.
Ia menegaskan, lahirnya dasar negara Indonesia merupakan hasil dari sebuah kompromi prismatik—sebuah kesepakatan yang mampu mengambil unsur-unsur terbaik dan mengakomodasi berbagai aspirasi serta kepentingan yang berkembang di tengah kemajemukan masyarakat.
"Oleh sebab itu, Pancasila dan UUD 1945 merupakan konsensus kebangsaan yang lahir dari proses dialog, perdebatan, dan pencarian titik temu di antara para pendiri bangsa," urai Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud menyepadankan posisi UUD 1945 dengan Piagam Madinah di era Nabi Muhammad SAW. Keduanya sama-sama menjadi fondasi kehidupan bersama bagi masyarakat yang majemuk dengan mengutamakan prinsip persatuan, kesepakatan bersama, dan kemaslahatan umat.
Sementara Pimpinan Ma'had Aly Lirboyo, KH. Dahlan Ridlwan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa materi yang dibawakan Prof. Mahfud sangat berkelindan dengan fokus kajian di lembaganya.
"Tema kuliah umum tersebut sangat relevan dengan kajian fiqih kebangsaan yang menjadi salah satu konsentrasi keilmuan di Ma'had Aly Hidayatul Mubtadiin Lirboyo," ujar Kiai Dahlan.
Kiai Dahlan berharap para mahasantri dapat menyerap sekaligus mengembangkan wawasan konstitusi ini, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan peradaban Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.
Melalui pemahaman sejarah konstitusi yang utuh, generasi muda NU diharapkan bisa melihat secara jernih bahwa nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan, serta penghormatan terhadap martabat manusia senantiasa menjadi titik temu yang sah antara ajaran Islam dan konsensus bernegara.
Kuliah umum ini diikuti oleh total 6.351 mahasantri. Membeludaknya jumlah peserta ini menjadi bukti nyata besarnya perhatian kalangan pesantren terhadap penguatan wawasan kebangsaan. Lewat agenda ini, Ma'had Aly Lirboyo menegaskan komitmennya untuk terus mengawinkan khazanah keilmuan Islam klasik (turats) dengan dinamika kebangsaan kontemporer. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




