Sebelumnya, seorang pengelola dapur MBG yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta membayar sekitar Rp2 juta saat mengurus sertifikat tersebut.
Menanggapi tudingan itu, Farhat menegaskan biaya yang dibayarkan bukan merupakan pungutan dari Dinkes Bangkalan. Ia menyebut dana tersebut merupakan tarif resmi pemeriksaan laboratorium yang ditetapkan oleh BBLK Surabaya.
BACA JUGA:Komisi IX DPR Soroti Refocusing MBG untuk Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Tak Terpakai
Menurutnya, biaya tersebut digunakan untuk memenuhi sejumlah tahapan pengujian yang menjadi syarat penerbitan SLHS.
"Salah satu item yang diuji itu untuk kualitas air dan makanan, biayanya Rp 1.090.000 dan security makanan Rp 690.000," ucapnya.









