Vonis 5 Tahun Penganiaya Guru Tugas di Sampang, Kuasa Hukum Korban Singgung Percobaan Pembunuhan

Kuasa hukum korban, Farid, mengapresiasi putusan PN Sampang yang menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU. Meski demikian, dia menilai pasal yang diterapkan belum tepat, yakni Pasal 262 ayat 2 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kerusakan barang atau luka ringan.

Menurut Farid, jika mengacu pada kronologi kejadian, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan.

“Saya tegaskan, para terdakwa membawa clurit dari rumah bukan untuk mengupas mangga, melainkan mencoba melakukan pembunuhan,” jelasnya.

Farid juga menyoroti surat opname korban yang disebut tidak dimasukkan dalam persidangan. Padahal, kata dia, korban sempat menjalani rawat inap setelah kejadian. Namun, dalam persidangan korban disebut hanya menjalani rawat jalan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: