Menurut Dahnil, ketertiban pelaksanaan ibadah haji membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Karena itu, pemerintah melarang adanya pergerakan jamaah di luar koordinasi resmi Kemenhaj demi menjaga keselamatan jamaah pada fase krusial Armuzna.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi KBIHU yang melanggar aturan dan tetap menjalankan kegiatan di luar komando resmi.
"Makanya kan berulang kali kami sebutkan kalau ada KBIHU atau oknum-oknum lain yang tetap bandel, saya pastikan kami akan segera cabut izinnya karena kami tidak mau jamaah itu dikorbankan," tegasnya.










