"Sejumlah Awak Mobil Tangki (AMT) terbukti melakukan pelanggaran berupa tindakan fraud atau pencurian di lingkungan Fuel Terminal BBM Tuban. Menindaklanjuti hal tersebut, perusahaan telah mengambil langkah tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK)," tandas Ahad.
Di sisi lain, tuduhan pencurian tersebut dibantah keras oleh Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, yang turun langsung mengawal kasus ini. Menurut politikus PKB tersebut, kejadian yang sebenarnya bukanlah pencurian, melainkan kelalaian dalam prosedur pengisian BBM.
"Mereka bukan mencuri dan itu bukan pencurian," tegas Fahmi Fikroni saat dihubungi secara terpisah.
Fahmi menjelaskan adanya kebuntuan komunikasi antara pekerja dan manajemen Pertamina. Ia menyebut para pekerja sempat meminta Berita Acara Wawancara (BAW), namun tidak dikabulkan oleh pihak perusahaan. Bersama Kepala Desa Tasikharjo, ia berupaya memediasi kedua belah pihak guna mencegah dampak buruk bagi masyarakat luas.










