Edukasi parkir digital, pembagian gratis dan penjualan kartu uang elektronik. Foto: Hms
Trio juga menekankan, bagi jukir yang tidak ingin izinnya dibekukan, maka segera datang ke kantor Dishub Surabaya untuk melakukan aktivasi ATM dan rekening bank. Selain itu, jukir juga bisa datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim terdekat untuk melakukan aktivitas tersebut.
“Pemkot menjalankan digitalisasi parkir ini bukan karena pendapatan parkir, tapi karena memang tuntutan warga Kota Surabaya untuk transparansi parkir. Jadi, ketika digitalisasi parkir ini nanti (berjalan) tidak ada saling tuduh, ini uang masuk ke jukir, ke Kartar (Karang Taruna), ke UPT Parkir atau Dinas Perhubungan, kita semua transparan,” tekannya.
Trio berharap kepada seluruh warga untuk turut serta mendukung program digitalisasi parkir di Kota Surabaya. Untuk mendukung itu, ia mempersilakan warga menggunakan kartu e-money atau e-toll, QRIS, dan voucher parkir sebagai alat transaksi pembayarannya.
“Nah, itu nanti transparansinya terlihat, uang retribusi parkir yang roda dua Rp2.000 ribu, roda empat Rp5.000 ribu, semua arahnya masuk ke rekening pemerintah. Jadi semua transparansi itulah yang kita kedepankan, karena wargalah yang menginginkan seperti itu,” harapnya.
Terakhir, ia menyampaikan, bagi jukir yang mengabaikan surat peringatan tersebut, Dishub tidak segan mencabut izin dan kartu tanda anggota (KTA) resminya. “Kita akan tarik KTA-nya setelah itu kita akan kirimkan penggantinya untuk kita tempatkan,” pungkasnya. (ari/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




