BPJS Kesehatan: Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke JKN

BPJS Kesehatan: Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke JKN Ilustrasi.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bayi warga negara Indonesia otomatis menjadi peserta aktif program JKN tau Jaminan Kesehatan Nasional mulai April 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan mekanisme pendaftaran bayi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. 

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Jika didaftarkan dalam periode tersebut, maka status kepesertaannya akan langsung aktif,” ujarnya pada Senin (6/4/2026).

Rizzky menambahkan, proses pendaftaran kini lebih mudah karena dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA dengan melampirkan dokumen KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir bayi. Namun jika pendaftaran melewati batas waktu 28 hari, iuran JKN tetap dihitung sejak hari kelahiran bayi.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta JKN sejak dini. Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar, mulai dari bayi hingga lanjut usia. 

“Penting bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN sejak masih sehat dan memastikan status kepesertaan tetap aktif. Kita tidak pernah tahu kapan membutuhkan layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Terkait wacana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu Kemenpan RB, BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung sepanjang telah diatur dalam regulasi resmi. Rizzky menegaskan, iuran JKN tidak hanya digunakan untuk pembiayaan pengobatan, tetapi juga mendukung program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.

“Keberlanjutan Program JKN sangat bergantung pada partisipasi seluruh masyarakat. Dengan rutin membayar iuran, kita turut menjaga agar program ini terus memberikan manfaat bagi semua,” pungkasnya. (fer/mar)