Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim (kanan)
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi M 2578 IO serta satu unit telepon genggam Oppo A18 warna biru.
Iptu Fajri menjelaskan, sepeda motor NMAX tersebut digunakan pelaku bersama seorang rekannya yang kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, MB dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Sampang.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sampang.
“Kasus curanmor menjadi atensi khusus kami, karena dalam beberapa waktu terakhir terjadi berulang dalam waktu berdekatan,” tegasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




