Marak Peredaran Pil Koplo, Kepsek SMAN 2 Tuban Sarankan Cek Urin Rutin untuk Siswa

Marak Peredaran Pil Koplo, Kepsek SMAN 2 Tuban Sarankan Cek Urin Rutin untuk Siswa Kepala SMA Negeri 2 Tuban, Anis Afandi saat bersama siswa di ruang UKS guna membeberkan pencegahan peredaran pil koplo. foto: BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Maraknya peredaran pil koplo atau biasa disebut karnopen di kalangan para remaja telah mengundang respon dari para akademisi di bumi wali. Seperti yang disampaikan Kepala SMA Negeri 2 Tuban, Anis Afandi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/11).

Ia mengatakan, sudah saatnya para aktivis akademisi turut serta mencegah peredaran pil koplo, terutama pada siswa. Sebab, kini peredarannya tidak hanya masyarakat umum, akan tetapi sudah masuk di kalangan pelajar.

“Meski mengonsumsi pil karnopen itu tidak di lingkungan sekolah, namun kita sebagai tenaga pendidik harus ikut serta menanggulanginya,” terang mantan sekretaris PC LP Maarif NU Tuban ini.

Dikatakan Anis, untuk mencegah agar pelajar tidak terjerumus pada pil karnopen, sebaiknya memberikan tata tertib terhadap siswa. Selain itu, menambah dan meningkatkan grade tata tertib tersebut dari tahun ke tahun. Bila perlu memberikan surat perjalanan jika melanggar yang ditentukan.

“Contohnya seperti mendapatkan sanksi tegas bagi siswa yang ikut terlibat mengonsumsi pil karnopen,” bebernya.

Anis menuturkan, usia yang biasanya sudah berani mengonsumsi pil koplo yakni kelas 2 SMP. "Usia segitu nekat melakukan itu karena biasanya terdapat permasalahan dari internal keluarga. Seperti tidak ada perhatian orang tua karena karena rumah tangganya sedang kacau. Selain itu, remaja yang nekat melakukan itu, pasalnya ingin mencoba-coba dan kurangnya kepercayaan diri," kata Anis.

“Sebagai tenaga pendidik, kita harus tahu itu apa yang dialami oleh pelajar, supaya bisa mencegahnya dan tidak terjerumus ke dunia hitam seperti itu,” tambahnya.

Anis mengharapkan kepada Dinas Kesehatan agar selalu menggelar cek urin pada seluruh sekolah di Kabupaten Tuban. Selain itu, perlu dibentuknya tim keamanaan dari pihak kepolisian dan satpol PP guna merazia pada pengedar maupun pengguna.

“Banyaknya pengedar dan pengguna ini harus adanya tindakan dari pihak keamanan dan segera direhabilitasi jika ditemukan penggunanya. Syukur-syukur bila ditambahi undang-undang bagi pengguna juga kena hukuman,” pungkasnya. (tbn1/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO