Saifullah Yusuf, Mensos RI
“Reaktivasi bisa dilakukan dengan rekomendasi pemerintah daerah,” katanya.
Mensos menilai, penolakan pasien oleh rumah sakit dengan alasan biaya merupakan pelanggaran terhadap etika pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, rumah sakit wajib memberikan layanan kepada seluruh pasien tanpa diskriminasi.
“Menolak pasien adalah kesalahan besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut telah disepakati bersama oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan.
Mensos menyebutkan, keluarga pada desil satu hingga empat menjadi prioritas perlindungan dalam kebijakan ini.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk memahami dan menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan agar layanan kesehatan dapat diberikan tepat waktu dan tanpa hambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




