3 Residivis yang Curi Motor di Bendul Merisi Surabaya Ditangkap, Ngaku Jual ke Madura

“Sebelumnya motor curian saya jual ke Bangkalan Madura dengan janjian di sekitar Jembatan Suramadu. Laku cuma 700 ribu,” aku Topan.

Catatan kepolisian menunjukkan Topan merupakan residivis berulang. Pada 2020 ia pernah dipenjara dalam kasus pencurian telepon seluler selama enam bulan. 

Selanjutnya, pada 2022 dan 2024, Topan kembali dihukum masing-masing dua tahun enam bulan dalam perkara curanmor di Gresik.

Sementara itu, Rizal Afif pernah divonis lima tahun enam bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri Gresik pada Desember 2022.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: