​Usai Disurati Bupati Magetan, Gubernur Jatim Kirim Dinas ESDM untuk Sosialisasi Ijin Pertambangan

​Usai Disurati Bupati Magetan, Gubernur Jatim Kirim Dinas ESDM untuk Sosialisasi Ijin Pertambangan Suasana sosialisasi proses ijin pertambangan di gedung PGRI Magetan yang dipimpin Dewi Supriatni, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim. foto: nanang ari/BANGSAONLINE

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Mandegnya proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Magetan karena ketiadaan material memaksa Bupati Magetan Drs. H Sumantri, MM mengirimkan surat permohonan ke Gubernur Jatim untuk memberikan dispensasi kepada pengusaha pertambangan di Kabupaten Magetan untuk bisa beroperasi selama mengurus proses Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Ir. Dewi Supriatni, M.Sc, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jatim pada acara sosialisasi proses permohonan ijin pertambangan di gedung PGRI Magetan mengatakan, pihaknya turun ke Kabupaten Magetan untuk melakukan sosialisasi proses ijin pertambangan adalah dalam rangka menjawab surat permohonan yang dikirim Bupati Magetan ke Gubernur Jatim.

“Kedatangan saya ke Magetan adalah salah satu bentuk respon dari surat Bupati Magetan. Pada prinsipnya penambangan harus punya ijin. Langkah kami adalah mendorong pengusaha segera mengajukan permohonan ijin pertambangan,” kata Dewi Supriatni.

Dikatakan Dewi Supriatni, pada prinsipnya setiap orang pasti tidak ingin melanggar unndang-undang. Kalau mengijinkan penambangan tanpa ijin itu berarti melanggar undang-undang. Makanya, Dinas ESDM Propinsi Jatim mendorong pengusaha pertambangan untuk segera mengurus ijin pertambangan.

“Mari kita bersama-sama, pemohon, Pemkab Magetan, dan kami dari ESDM untuk mempercepat ijin pertambangan. Pemohon segera mengajukan permohonan ijin, Pemkab segera mempercepat rekomendasi Bupati, dan Dinas ESDM juga akan mempercepat prosesnya. Kalau dilakukan secara pararel, saya kira 6-8 minggu ijin pertambangan sudah selesai,” lanjut Dewi Supriatni.

“Kami sarankan pengusaha tambang segera membentuk asosiasi atau forum komunikasi para penambang untuk memudahkan komunikasi antara pengusaha tambang dengan Pemda maupun dengan LSM,” tambahnya.

Terkait permohonan dispensasi agar selama mengurus ijin pertambangan, pengusaha tambang dibolehkan untuk melakukan aktivitas penambangan dengan alasan ketiadaan material untuk pembangunan infrastruktur di Magetan, Dewi Supriatni mengatakan pihaknya akan membahas masalah tersebut dengan Pemkab Magetan. “Kami akan koordinasikan dengan Pemkab Magetan,” pungkas Dewi Supriatni. (nng/ndik/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO