Satpol PP Sidoarjo Tertibkan 38 Reklame Bermasalah di 10 Ruas Jalan Utama

Satpol PP Sidoarjo Tertibkan 38 Reklame Bermasalah di 10 Ruas Jalan Utama Penertiban reklame bermasalah di Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Sidoarjo menertibkan 38 reklame dalam giat insidentil yang digelar selama 2 hari, (5-6 Januari 2026). Penertiban dilakukan di 10 titik ruas jalan utama.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno, menjelaskan penertiban menyasar reklame komersial yang melanggar ketentuan perizinan dan perpajakan. 

Dari total 38 reklame yang ditertibkan, mayoritas diketahui tidak membayar pajak dan izin sudah habis masa berlakunya.

“Rinciannya, 13 reklame izin atau pajaknya habis, 23 reklame tidak membayar pajak, satu reklame rusak, dan satu lainnya dipindahkan,” kata Novianto saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Penertiban dilakukan oleh enam personel regu reklame Satpol PP. Adapun reklame yang ditertibkan terdiri atas 28 banner, tujuh spanduk, dan tiga baliho. Lokasi penertiban meliputi Jalan Raya A. Yani, Jenggolo, Buduran, Tebel, Seruni, Gedangan, Aloha, Brigjen Katamso Waru, Ali Mas’ud, dan Pagerwojo.

Selain itu, petugas juga mengevakuasi satu baliho cukai rokok DBHCHT berukuran 5x10 meter milik Bea Cukai yang kondisinya rusak dan membahayakan karena melilit lampu penerangan jalan.

“Baliho tersebut kami evakuasi dan diamankan ke Mako Satpol PP,” ucap Novianto sembari menegaskan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. (cat/mar)