Wali kota yang karib disapa Mas Adi tersebut mengingatkan bahwa tantangan keumatan saat ini semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan era digitalisasi. Menurutnya, transformasi teknologi tidak hanya membawa kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan, tetapi juga memunculkan perubahan pola kemaksiatan yang kini semakin sulit dikenali secara kasat mata.
“Kalau dulu judi terlihat dari kumpul-kumpul dan main dadu, sekarang sudah ada judi online. Begitu juga praktik prostitusi, yang sebelumnya terpusat di lokasi tertentu, kini justru bergeser melalui aplikasi. Ini menjadi tantangan yang luar biasa di era digital seperti sekarang,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Adi, menuntut peran ulama dan tokoh agama untuk semakin adaptif dan responsif dalam memberikan tuntunan kepada masyarakat. Dalam konteks itu, Pemerintah Kota Pasuruan selama ini selalu menjadikan MUI sebagai rujukan dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan persoalan sosial dan keagamaan.
“Setiap kebijakan yang bersentuhan dengan kemasyarakatan dan keagamaan, kami selalu meminta pertimbangan dan masukan dari MUI. Termasuk dalam penataan pedagang kaki lima di trotoar, di mana MUI memberikan pandangan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki, meskipun dalam praktiknya masih dijumpai pelanggaran di lapangan,” jelasnya.










