Korban bersama putrinya sempat mencari perhiasan tersebut, namun tidak ditemukan. Seorang tetangga kemudian memberi informasi bahwa ada pria berbaju merah terlihat di sekitar rumah sebelum kejadian.
Kerugian korban mencapai Rp65 juta dengan total perhiasan seberat 44,22 gram berupa gelang dan cincin emas. Unit Reskrim Polsek Nglegok bergerak cepat setelah menerima laporan.
Berdasarkan rekaman CCTV, petugas melihat pelaku melintas dengan sepeda motor sambil mengenakan batik merah yang merupakan seragam kerjanya. Dari petunjuk itu, polisi melacak keberadaan MJP dan menangkapnya di Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo.
“Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi ciri pelaku. Dari hasil penelusuran, pelaku akhirnya kami amankan beserta barang bukti yang masih dibawanya,” kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiantana.










