Aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi semua tempat usaha di Surabaya. Bagi usaha yang baru didirikan, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat wajib untuk perizinan. Sementara itu, bagi usaha yang sudah lama beroperasi dan telah membayar pajak parkir, mereka diwajibkan untuk segera mengubah sistem lama mereka menjadi sistem parkir digital.
“Sistem parkir digital ini terbagi menjadi dua opsi, yakni penggunaan palang otomatis atau penerapan pembayaran nontunai melalui kartu uang elektronik prabayar, dengan memanfaatkan kartu e-toll atau e-money,” terangnya.
Langkah ini diambil berdasarkan pengalaman Pemkot Surabaya dari penerapan pembayaran nontunai sebelumnya menggunakan QRIS.
Pengalaman tersebut mendorong Pemkot Surabaya untuk menyusun strategi yang lebih matang dan bertahap, disesuaikan dengan tingkat kesiapan masyarakat dan petugas parkir.










