2.975 Pegawai di Kabupaten Mojokerto Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

2.975 Pegawai di Kabupaten Mojokerto Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 Bupati Mojokerto bersama 2.975 PPPK Paruh Waktu 2025.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Halaman Kantor Pemkab Mojokerto menjadi saksi momentum bersejarah pada Rabu (10/12/2025). Ribuan pegawai memenuhi area apel untuk menghadiri penyerahan Petikan Keputusan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () Paruh Waktu Tahun 2025.

Sebanyak 2.975 pegawai resmi diangkat sebagai Paruh Waktu, menandai tahapan penting dalam penataan pegawai non-ASN di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan dipimpin langsung oleh , Muhammad Al Barra, dan dihadiri jajaran pejabat daerah.

Kepala daerah yang akrab disapa Gus Barra itu menegaskan, pengangkatan ribuan Paruh Waktu ini merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang telah lama menjadi tantangan pemerintah daerah.

“Dengan dikeluarkannya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, hal tersebut menjadi solusi untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi pengadaan Tahun Anggaran 2024 tahap I maupun tahap II untuk bisa diangkat menjadi Paruh Waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, menyebut penyerahan Petikan Keputusan tentang Pengangkatan Paruh Waktu memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian. Hal ini menjadi titik awal dimulainya hubungan perjanjian kerja sekaligus dasar bagi Paruh Waktu untuk melaksanakan tugas sesuai jabatan dan unit kerja yang telah ditetapkan.

Amat menambahkan, jumlah pegawai yang diangkat terdiri atas 598 guru, 485 tenaga kesehatan, dan 1.892 tenaga teknis. Ia menegaskan seluruh dokumen penting seperti perjanjian kerja, petikan keputusan, dan SPMT telah ditandatangani secara elektronik sebagai bagian dari digitalisasi manajemen ASN.

“Setelah dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Bapak , semua Paruh Waktu yang diangkat dapat mengunduh dokumen tersebut melalui aplikasi Segaran menggunakan akun masing-masing,” tuturnya. (ris/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO