Kabulkan Eksepsi Tergugat, PN Magetan Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan PAW Nur Wakhid

Kabulkan Eksepsi Tergugat, PN Magetan Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan PAW Nur Wakhid Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, saat dikonfirmasi awak media. Foto: ANTON/HB

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan memutuskan tidak berwenang mengadili perkara gugatan perdata khusus partai politik (parpol) yang diajukan oleh Nur Wakhid terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Putusan Sela untuk perkara nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025 yang diunggah melalui sistem E-Court pada hari Rabu, 3 Desember 2025, pukul 14.23 WIB.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, membenarkan putusan ini. “Dalam putusannya, majelis mengabulkan eksepsi tergugat,” ujar Deddi Alparesi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa sengketa yang terjadi antara Nur Wakhid (Penggugat) dengan DPC PKB (Tergugat I: Ketua DPC PKB Suratno, dan Tergugat II: Sekretaris DPC PKB Nanang Zainudin) merupakan perselisihan partai politik.

Perselisihan ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menegaskan bahwa perselisihan internal parpol wajib diselesaikan melalui mekanisme internal, yaitu melalui Mahkamah Partai. Dengan demikian, PN Magetan menilai perkara ini berada di luar yurisdiksi pengadilan umum.

Gugatan yang diajukan Nur Wakhid sendiri berkaitan dengan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Sebagai konsekuensi dari dikabulkannya eksepsi tersebut, Majelis Hakim juga menghukum Penggugat (Nur Wakhid) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000.

Kuasa Hukum Tergugat, Ahmad Setiawan, S.H,.M.H, dan Oky Andryan Dwi Prasetya S.H, menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya eksepsi oleh Majelis Hakim.

“Sejak awal kami sudah memprediksi bahwa perkara ini bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili, melainkan Mahkamah Partai,” tegas Ahmad Setiawan.

Dengan adanya Putusan Sela ini, gugatan Nur Wakhid di PN Magetan dinyatakan gugur karena pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memproses pokok perkara. (ton/rev)