Bupati Jember saat memberi keterangan ke awak media.
Kendati demikian, Gus Fawait menekankan bahwa perluasan bantuan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan, pemerintah daerah mengacu pada aturan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang melarang satu orang menerima dua jenis insentif sekaligus.
“Kalau ada yang merangkap sebagai guru ngaji dan ketua pengajian, tidak boleh menerima dua-duanya. Harus memilih salah satu,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti kontribusi besar guru ngaji dan ketua majelis taklim dalam menjaga keharmonisan sosial warga.
Gus Fawait menyatakan, peran guru ngaji telah hadir sejak masa sebelum kemerdekaan untuk mengajarkan Alquran, sementara ketua pengajian memainkan peran penting dalam mendampingi jamaah, terutama para ibu rumah tangga yang membutuhkan ruang untuk menenangkan diri dari persoalan sehari-hari.
“Ketua pengajian itu luar biasa. Mereka mendampingi ibu-ibu yang butuh ketenangan dari masalah rumah, harga kebutuhan pokok naik, dan sebagainya. Pengajian jadi tempat mereka menenangkan diri,” tuturnya.
Pemkab Jember berharap, dengan memperluas program ini, kesejahteraan para pendidik dan pembina keagamaan dapat meningkat sehingga mereka tetap semangat menjalankan tugas pengabdian di tengah masyarakat. (ngga/yud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




