Polisi Tetapkan 3 Remaja di Karangpilang sebagai Tersangka Kepemilikan Sajam, 4 Dipulangkan

Polisi Tetapkan 3 Remaja di Karangpilang sebagai Tersangka Kepemilikan Sajam, 4 Dipulangkan Remaja yang diamankan Polsek Karangpilang

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polsek Karangpilang menangkap tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Mastrip, Karangpilang.

Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan sajam.

Kapolsek Karangpilang Kompol Rahayu Rini membenarkan proses hukum terhadap para remaja tersebut.

Ia mengatakan, "Prosesnya lanjut. Anak-anak di bawah umur," ujarnya, Selasa (25/11).

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang AKP Kusmianto menjelaskan bahwa total ada tujuh remaja yang sebelumnya diamankan. 

Empat di antaranya dipulangkan karena tidak terbukti membawa, memiliki, atau menguasai sajam. Mereka disebut hanya nongkrong di lokasi.

"Tiga (diproses) masih diperiksa belum selesai. Anak di bawah umur," terangnya.

Kusmianto menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka membawa sajam untuk kepentingan konten.

"Dikenakan pasal bukan tawuran, indikasi belum ada ke arah situ. Jadi membawa sajam hanya membikin konten itu. Dikenakan Undang-undang Darurat," jelasnya.

Identitas ketujuh remaja tersebut belum diungkap pihak Polsek Karangpilang. Hingga kini, polisi menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi lebih lanjut. (rus/van)