Ilustrasi
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aksi pencurian motor (curanmor) di Surabaya digagalkan tim gabungan Jatanras. Dalam penggagalan aksi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang buktinya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu tidak hanya dilakukan oleh para personelnya saja, melainkan bersama Polsek Sukolilo.
"Saat patroli, anggota kami dan Polsek Sukolilo sedang mengejar TO (Target Operasi). Saat bersamaan, kami mencurigai pengendara motor yang setut (mendorong) motor lain di Gubeng," kata Jumhur, Selasa (18/11/2025).
Jumhur menerangkan, tim gabungan menggagalkan aksi pencurian motor pada Selasa (18/11/2025) dini hari. Menurutnya, kedua tersangka diamankan ketika sedang mendorong motor Yamaha N-max dengan nopol W 4539 NGD di kawasan Raya Gubeng Surabaya.
Ia menjelaskan, motor tersebut diduga dicuri oleh kedua tersangka dari sebuah rumah kos di Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Usai menggondol motor dari TKP, kedua tersangka mendorong motor itu untuk dibawa ke rumah salah satu tersangka di kawasan Bulak Surabaya.
"Ketika didekati (tim gabungan) benar motor itu hasil curian," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan dan interogasi yang dilakukan, kedua tersangka membenarkan motor tersebut adalah hasil curian di Masangan Wetan Sidoarjo. Namun, ia menyatakan kasus tersebut belum usai. Kini, pihaknya tengah mendalami dan mengembangkan kasus itu.
"Kami menduga ada pelaku lain. Masih kami kembangkan lagi untuk keterlibatan pihak lain," tuturnya. (rif)













