“Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi barang-barang terlarang masuk ke dalam Rutan. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga Rutan Surabaya tetap kondusif dan bebas dari praktik Halinar,” tegas Tristiantoro, Senin (27/10/2025).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung menyeluruh, petugas menemukan sejumlah barang terlarang di kamar hunian.
Di antaranya tiga sendok, tiga gunting, empat kaleng rokok, tiga kipas portable, dua botol kaca, satu cutter, empat gilette, dan 16 korek api. Seluruh barang tersebut langsung diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut dia, kegiatan razia ini merupakan langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan pemasyarakatan.










