Penangkapan preman di Pasar Kebonagung, Kabupaten Pasuruan.
“Motifnya ekonomi, tapi caranya kriminal. Kami akan tindak tegas siapa pun yang meresahkan warga,” kata Mulyono.
Polisi menjerat MA dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Pasar Kebonagung kini terasa lebih tenang. Pedagang mulai berjualan tanpa rasa takut, dan sopir bus bisa menarik penumpang tanpa harus menyisihkan uang untuk preman.
“Selama ini kami diam karena takut. Sekarang, baru terasa lega,” aku seorang sopir bus.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan preman lain di kawasan tersebut. Namun bagi warga Pasuruan, penangkapan MA menjadi simbol bahwa ketakutan bisa dilawan, bahkan di tengah pasar yang paling bising sekalipun. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




