Sedangkan pada pasal 87 A, lanjut Fajar, yang mengatur persyaratan bagi pelaksanaan umroh mandiri di antaranya, yang pertama adalah beragama Islam. Kedua, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan sejak tanggal keberangkatan. Ketiga, memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas. Keempat, memiliki surat keterangan sehat dari dokter. Kelima, memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang tercatat dalam sistem informasi kementerian.
“Dari isi Pasal 86 dan 87 A tersebut, jelas dan tegas pelaksanaan umrah telah dibuka jalan alternatif opsi mandiri. Hal ini sebenarnya pemerintah akan jauh lebih repot dan tambahan beban tersendiri terkait sistem pengawasannya, karena tidak mudah adaptasi atau penyesuaian diberlakukan regulasi ini, justru ini dapat menimbulkan lemahnya kepastian hukum,” paparnya.
Lebih jauh Fajar menyampaikan, dilegalkannya umrah mandiri oleh undang-undang, maka risiko operasional seakan terlihat melegitimasi pelaksanan umrah mandiri dimaknai sebagai kemajuan kebebasan secara mandiiri, untuk mengelola dan mengatur perjalanan umroh sendiri.
Namun pandangan ini, tegas Fajar, lain jika dinilai dari sisi pelaku industri travel perjalanan umrah dan haji. Mereka akan khawatir terjandinya kekacauan terhadap cara konseptual operasional, walaupun Arab Saudi telah membuka peluang untuk umroh mandiri.




