UU Nomor 14 Tahun 2025 Disahkan, Fajar Yulianto: Pemerintah Wajib Jamin Umrah Mandiri Aman

UU Nomor 14 Tahun 2025 Disahkan, Fajar Yulianto: Pemerintah Wajib Jamin Umrah Mandiri Aman Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, merespons pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurutnya, undang-undang ini merupakan perbaikan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia.

“Perbaikan undang-undang pada dasarnya dapat dibenarkan secara teori bahwa sebuah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji dan umroh lebih tertip, transparan, dan akuntabel, serta diharapkan dapat mendukung ekosistem ekonomi keagamaan,” ujar Fajar kepada BANGSAONLINE, Sabtu (25/10/2025).

Ia menyebut, pada Pasal 86, pokok intinya perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama, melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kedua, umrah secara mandiri. Ketiga, melalui kementerian yang khusus terkait penyelenggaraan.

Sedangkan pada pasal 87 A, lanjut Fajar, yang mengatur persyaratan bagi pelaksanaan umroh mandiri di antaranya, yang pertama adalah beragama Islam. Kedua, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan sejak tanggal keberangkatan. Ketiga, memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas. Keempat, memiliki surat keterangan sehat dari dokter. Kelima, memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang tercatat dalam sistem informasi kementerian.

“Dari isi Pasal 86 dan 87 A tersebut, jelas dan tegas pelaksanaan umrah telah dibuka jalan alternatif opsi mandiri. Hal ini sebenarnya pemerintah akan jauh lebih repot dan tambahan beban tersendiri terkait sistem pengawasannya, karena tidak mudah adaptasi atau penyesuaian diberlakukan regulasi ini, justru ini dapat menimbulkan lemahnya kepastian hukum,” paparnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO