Kedua regulasi itu memangkas 145 aturan lama, menyederhanakan rantai distribusi, dan mempercepat akses pupuk subsidi ke petani melalui empat titik serah: pengecer, koperasi, gapoktan, dan pokdakan.
Langkah ini dinilai sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menempatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kesejahteraan petani sebagai prioritas utama dalam kebijakan pangan nasional.
"Pupuk Indonesia mengapresiasi penuh kebijakan pemerintah yang menghadirkan regulasi distribusi pupuk yang lebih akuntabel, efisien, dan berkeadilan. Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan seluruh kebijakan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab," ucap Rahmad.
Dampak nyata dari kebijakan ini terlihat pada percepatan penyaluran pupuk subsidi. Untuk pertama kalinya, penyaluran dimulai tepat pada 1 Januari 2025.










