Dalam aksinya pelaku meraup modal korban di hari tua nanti, berupa emas 125 gram dan uang tunai senilai Rp34 juta, sebabnya Yanik Handayani (59) bakal pensiun menjadi PNS Guru.
Fauzy juga menuturkan bahwa pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 23.00 WIB, lalu diketahui oleh penjaga rumah ‘Barok’ yang mengetahui gembok pagar rusak dan posisi pintu depan terbuka.
Korban merugi hingga Rp300 juta, lalu anak dari Yanik melapor kepada Fauzy, segeralah pihak Fauzy bergerak bersama timnya yaitu Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, untuk melakukan olah TKP.
Polisi meyakini bahwa ini residivis kedua pelaku kasus pembobol rumah kosong lintas provinsi dan kota. Karena tim mengetahui dari rekaman CCTV.










