Wanita Pegemudi Mobil yang Tabrak Bocah di Jagir hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka

Wanita Pegemudi Mobil yang Tabrak Bocah di Jagir hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka Jenazah korban saat akan dievakuasi dari TKP tabrak lari

SURABAYA,BANGSAONLINE.com menetapkan Margaret (28), warga Sambikerep, sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang anak laki-laki berinisial NYA (6), warga Jagir Sidomukti.

Korban tewas di tempat kejadian setelah ditabrak mobil bernomor polisi L 1593 DBI yang dikemudikan tersangka.

“Untuk pengemudi perempuan yang telah menewaskan seorang anak laki-laki, telah kami tetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang mengakibatkan korban jiwa, pada hari Rabu ini,” kata Kasat Lantas , AKBP Galih Bayu Raditya, Rabu (8/10/2025) malam.

Menurut penuturan saksi bernama Guntur, kejadian bermula ketika mobil berwarna putih yang dikendarai tersangka melaju dari Jalan Jagir Sidomukti Gang Lebar menuju Jagir Sidomukti Gang 1, atau lokasi kejadian.

Saat berbelok ke kiri, pengemudi diduga tidak melihat korban NYA yang sedang duduk di pinggir jalan. Mobil tersebut kemudian menabrak korban.

“Korban saat itu sedang duduk sambil bermain ponsel di pinggir jalan,” ungkap Guntur.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO