
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya menetapkan Margaret (28), warga Sambikerep, sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang anak laki-laki berinisial NYA (6), warga Jagir Sidomukti.
Korban tewas di tempat kejadian setelah ditabrak mobil bernomor polisi L 1593 DBI yang dikemudikan tersangka.
“Untuk pengemudi perempuan yang telah menewaskan seorang anak laki-laki, telah kami tetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang mengakibatkan korban jiwa, pada hari Rabu ini,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, Rabu (8/10/2025) malam.
Menurut penuturan saksi bernama Guntur, kejadian bermula ketika mobil berwarna putih yang dikendarai tersangka melaju dari Jalan Jagir Sidomukti Gang Lebar menuju Jagir Sidomukti Gang 1, atau lokasi kejadian.
Saat berbelok ke kiri, pengemudi diduga tidak melihat korban NYA yang sedang duduk di pinggir jalan. Mobil tersebut kemudian menabrak korban.
“Korban saat itu sedang duduk sambil bermain ponsel di pinggir jalan,” ungkap Guntur.
Guntur menambahkan, setelah menabrak anak kecil tersebut, mobil terus melaju. Diduga pengemudi tidak menyadari bahwa ia telah menabrak seseorang.
Kecelakaan itu baru diketahui oleh seorang pengemudi ojek online yang kebetulan melintas di lokasi dan melihat anak kecil berlumuran darah di bagian kepala. Pengemudi ojek online tersebut kemudian memberi tahu warga sekitar.
“Awalnya warga tidak tahu kalau itu korban kecelakaan. Mereka baru sadar setelah melihat rekaman CCTV di permukiman,” ujar Guntur.
Hal senada disampaikan oleh Sholeh, warga setempat. Ia menyebut korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Akibat tabrakan, korban mengalami gegar otak berat, pendarahan dari telinga, dan patah tangan sebelah kiri.
“Informasinya, korban tinggal di sekitar lokasi kecelakaan. Saat kejadian, dia sedang bermain sendirian di ujung gang kampung,” ucap Sholeh. (rus/van)