​Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin tak Tahu Kasus Pemerasan Anak Buahnya

​Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin tak Tahu Kasus Pemerasan Anak Buahnya A Muhaimin Iskandar saat sampai di KPK. Foto: kompas.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) A. Muhaimin Iskandar mengaku tak tahu soal kasus pemerasan yang dilakukan Jamaluddien Malik di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Tidak tahu. Saya tidak tahu," kata kata Cak Imin – panggilan Muhaimin Iskandar – ketika ditanya wartawan saat datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/11/2015). .

Cak Imin memenuhi panggilan KPK hari ini setelah panggilan pertama ia tak bisa hadir karena sakit. Ia tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.33 WIB dengan ditemani sejumlah koleganya, di antaranya anggota DPR RI Imamul Haq.

Cak lmin mengaku kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik. "Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal, dahulu Dirjen ketika saya jadi Menteri," kata Cak Imin.

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Perkara itu diketahui menyeret mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik. Ketika perkara itu terjadi, Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Namun dia tidak mau berkomentar lebih lanjut mengenai pemeriksaannya tersebut. Termasuk dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan anak buahnya itu.

Pemeriksaan itu karena diduga Cak Imin mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus tersebut. "Setiap saksi dimintai keterangan tentu karena pernah mendengar, menyaksikan atau keterangan diperlukan untuk mengonfirmasikan keterangan tersangka atau saksi lain terkait kasus Pak JM," ungkap Johan.

Terkait kasus ini, penyidik baru menetapkan seorang tersangka, yakni Jamaluddien Malik sejak 12 Februari 2015. Jamaluddien disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Perbuatan tersebut terjadi di era Menteri Muhaimin Iskandar.

Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur. (viva.co.id/kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO