Tersangka yang diamankan di Mapolres Pasuruan
“Ini perbuatan keji karena dilakukan berulang kali. Kejadian serupa terulang pada 21 Desember 2024. Korban sempat diancam oleh pelaku. Seiring berjalannya waktu, korban tidak tahan dan akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibunya, Yuliana, yang kemudian membawa perkara ini ke Polres Pasuruan,” bebernya.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan rok milik korban.
Hasil visum juga menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian, yang memperkuat dugaan tindak persetubuhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Polres Pasuruan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan, demi memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga,” tandasnya (maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




