Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (kiri) menyerahkan cenderamata usai penandatanganan MoU dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero).
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan jaminan kesejahteraan terhadap aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Lamongan.
Jaminan kesejahteraan itu salah satunya diwujudkan melalui memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Lamongan dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero).
BACA JUGA:
- Upaya Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng
- Genjot Produktivitas Padi, Bupati Lamongan Salurkan Combine Harvester
- Lantik 34 Pejabat, Bupati Lamongan Tekankan Profesionalisme dan Integritas
- Viral Isu Dugaan Perselingkuhan Camat Karanggeneng, Ini Kata Sekda Lamongan
"Pemkab Lamongan berkomitmen menjamin kesejahteraan ASN, khususnya P3K. Karena dalam undang-undang, P3K tidak tertulis mendapatkan jaminan hari tua atau dana pensiun. Sehingga kerja sama ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan P3K di Lamongan," tutur Bupati Yuhronur usai menandatangani MoU di Pendopo Lokatantra, Kamis (18/9/2025).
Orang nomor satu di Kota Soto ini berharap jaminan kesejahteraan yang diberikan akan berdampak pada kualitas kinerja P3K di Lamongan. Sehingga pelayanan publik akan lebih maksimal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, menjelaskan pelaksanaan proses seleksi P3K di Kabupaten Lamongan dilakukan sejak 2015. Hingga saat ini, tercatat ada 6.662 P3K yang sudah diserahkan SK.
Sedangkan sistem pembayaran asuransi ke PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) akan langsung dipotong dari gaji, sebesar 4,75 persen setiap bulannya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




