Pelaku yang diamankan Polsek Porong
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Porong membekuk seorang pria asal Jombang Pria bernama M Alfan(45) karena mencuri harta benda milik istri sirinya sendiri di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong.
Kapolsek Porong, AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, kasus yang sempat meresahkan warga ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
“Benar, anggota telah mengamankan pelaku pencurian yang sempat meresahkan warga. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Anak Agung, Senin (15/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX putih bernopol W 2084 NFA, delapan perhiasan emas berupa dua gelang dan enam cincin, serta uang tunai sekitar Rp3 juta.
Emas hasil curian itu dijual pelaku di Pasar Larangan, Candi, dengan nilai mencapai Rp63 juta. Sebagian uang digunakan untuk membeli dua unit handphone.
Jika ditotal dengan motor dan uang tunai, kerugian korban ditaksir hampir mencapai Rp90 juta.
“Pelaku yang berprofesi sebagai tukang tambal ban ini sempat menghilang hampir tiga pekan. Namun berkat kerja keras anggota, akhirnya berhasil kami ringkus,” tutur Kapolsek.
Saat ini, penyidik Polsek Porong masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara pelaku sudah ditahan di Mapolsek Porong. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




