Trio Marpaung
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Trio Marpaung, Ketua DPD Relawan Persatuan (RPN) Jawa Timur menilai kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Wakil Gubernur hingga hari ini membuktikan beberapa kemajuan yang signifikan.
Program-program daerah yang berkaitan dengan program pemerintah pusat pun telah dijalankan dengan baik.
BACA JUGA:
- Jadi Guest Lecture Dies Natalis ke-39 UHT, Khofifah: SDM Maritim Unggul untuk Gerbang Baru Nusantara
- Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Khofifah Apresiasi Paskibra Bersatu Lintas Jenjang
- BSPS di Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Luas
"Ibu Khofifah terpilih secara legitimasi, lewat proses demokrasi yang juga legitimasi. Sejauh ini beliau berhasil menjalankan program-program yang dijanjikan saat kampanye dulu termasuk menjalan program Presiden Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis atau MBG," kata Trio Marpaung, Selasa (26/8/2025).
Eks Aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini mengungkapkan, sampai hari ini ada 714 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Jawa Timur dan penerimanya 1,9 juta.
Menurutnya, program MBG ini berdampak luas tidak hanya pada penerima manfaat yaitu siswa, tetapi juga menyerap tenaga kerja, mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga meningkatkan serapan produk pertanian lokal.
"Program MBG sudah berjalan dengan baik di Jawa Timur. Demikian pula Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat. Tentu ini berkat kepemimpinan Gubernur Khofifah," ujar aktivis '98 tersebut.
Korban penculikan saat rezim Orde Baru (Orba) berkuasa ini juga menyinggung mengenai tunggakan pajak yang dituntut dihapuskan oleh segelintir pihak. Ia justru melihat Khofifah lebih maju dari Provinsi lainnya, Jawa Barat misalnya.
Ia mencontohkan, Jawa Timur masih lebih peduli dengan diperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah.






