Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengukuhkan 14 kades perpanjang masa jabatan. (Ist)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengukuhkan 14 kepala desa (kades) perpanjangan masa jabatan di Aula Mandala Bhakti Praja, kantor Pemkab Gresik, Senin (25/8/2025).
Ke-14 kades itu diantara Kades Tanggulrejo, Kades Pejangganan, Kades Kandangan, Kades Panjunan, Kades Boteng, Kades Menganti, Kades Tulung, Kades Kepuhklagen, Kades Bunderan, Kades Mriyunan, Kades Sidorejo, Kades Tebuwung, Kades Ketapanglor, dan Kades Karangrejo.
Pelantikan 14 kades yang sebelumnya sudah purna itu menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, dan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Bupati Gresik juga mengapresiasi para penjabat sementara kepala desa yang telah mengisi kekosongan jabatan sejak akhir 2023.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada para pejabat sementara kepala desa yang sudah mengawal jalannya pemerintahan desa. Kepada kepala desa yang dikukuhkan hari ini, kondisi saat ini sudah berbeda sejak Panjenengan menjabat. Kita punya presiden baru, dan sudah ditetapkan program prioritasnya, yaitu Koperasi Merah Putih (KMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Sekolah Rakyat (SR). Desa harus siap menyambut arah kebijakan ini,” paparnya.
Ia menekankan, saat ini Pemkab Gresik tengah menggandeng perguruan tinggi dalam pengembangan KMP. Oleh karena itu, ia mengajak para kades hingga camat untuk mendukung penuh inisiatif tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




