Operasi rokok ilegal yang diadakan petugas gabungan di kecamatan Gemarang. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com
"Di salah satu toko kita temukan ada pedagang yang mengumpulkan pita cukai 'mbok menowo, (siapa tahu) bisa ditukar rokok. Tapi pas ditukar pada salesnya semua tidak mau. Dan ini inisiatifnya sendiri," tandasnya.
Nurhanif salah satu petugas dari Unit Penindakan dan Penyidikan membenarkan bahwa telah ditemukan adanya pengumpulan pita cukai. Dan hal ini juga tidak diperbolehkan.
"Kita temukan pita cukai dengan kondisi utuh namun sudah terlepas dari bungkusnya, ini ditakutkan bisa dilekatkan kembali di rokok lain ataupun sejenis. Dan ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Nurhanif.
Menurut Nurhanif seharusnya pita cukai akan rusak, dan ditemukannya cukai yang lepas dan tidak rusak sesuai penjelasan penjual pita tersebut akan ditukar. Sedangkan pedagang sendiri belum paham tentang hal ini.
Dengan keadaan yang ditemukan, Nurhanif berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kejadian seperti di atas. Bila mana ada kejadian tersebut bisa dikenai sanksi pidana yang ada. (adv/dro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




