Eri berharap, kesadaran untuk menerapkan jam malam ini tumbuh dari inisiatif kolektif masyarakat di tingkat rukun warga (RW).
"Kami meminta masukan dari warga terkait poin-poin yang akan dimuat dalam surat edaran pembatasan jam malam," katanya.
Mekanisme pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW. Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka pada malam hari.
"Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112," urai Eri.










